Soal Keluhan Caleg DPRD, Ini Jawaban Bawaslu Lahat

Soal Keluhan Caleg DPRD, Ini Jawaban Bawaslu Lahat

Tim Bawaslu melakukan penertiban APK dan APS di Kota Lahat. Soal Keluhan Caleg DPRD, Ini Jawaban Bawaslu Lahat.-Foto : dok/lahatpos.co-

Dikatakannya, bahwa penertiban disasarkan pada mengajak, menganjurkan dan meminta untuk memilih salah satu kandidat. 

Baik itu kandidat DPR, DPRD, DPD maupun Kepala Daerah dari Partai Politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Dikatakannya, bahwa sebelum penertiban, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada pimpinan parpol untuk secara mandiri menurunkan APK dan APS.

Jadi sebelumnya telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) bersama Forkopimda serta pihak Parpol dan untuk dapat menyepakati kegiatan hari ini yang dituangkan dan ditandatangani dalam bentuk nota kesepakatan.

Sejak pertanggal 1-3 pihaknya juga sudah menyampaikan itu (imbauan). 

"Karena, mulai tangal tiga kemarin, sudah masuk dalam tahapan Daftar Calon Tetap (DCT)," ujarnya. 

Ada pengecualian, bahwa pihaknya tidak akan mencopot baleho yang sifatnya hanya pemberitahuan atau sosialisasi yang tidak ada nada ajakan atau kampanye. 

Namun kalau posisinya menyalahi aturan seperti di pepohonan, taman kota, dan tempat terlarang tetap dilakukan penertiban. 

Tetap dilanjutkan sampai tanggal 27 November 2023. 

“Hari pertama ini masih ada kendala kita, seperti memerlukan alat untuk menurunkan APK yang besar dan tinggi," ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: