Larangan Penggunaan Air Tanah dan Sungai dari Kementerian ESDM Bingungkan Masyarakat
![Larangan Penggunaan Air Tanah dan Sungai dari Kementerian ESDM Bingungkan Masyarakat](https://lahatpos.disway.id/upload/f6bf0e17feb6d0451fd2169ceb7489a4.jpg)
Larangan penggunaan air tanah dan sungai dari Kementerian ESDM bingungkan masyarakat.-Foto : dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co - Larangan penggunaan air tanah dan sungai oleh pemerintah membingungkan masyarakat.
Larangan itu tidak detail, sedangkan masyarakat selama ini menggunakan air tanah dan sungai untuk kebutuhan sumber air di rumah.
“Itu apa larangan minum air tanah, kita orang awam tidak paham, perlu dijelaskan detail,” ujar Suhardi, salah satu warga Muara Enim, Sumsel.
Air tanah itu sumber air bagi masyarakat. Terlebih air sungai yang belum tercemar.
Kalau ini dilarang, bagaimana masyarakat mendapatkan sumber air untuk kebutuhan sehari hari.
Masa mendapatkan air tanah dan sungai harus izin kepada pemerintah dulu.
Senada disampaikan Idil (45), sebaiknya peraturan itu didetailkan lagi, kalau tujuannya untuk menjaga air bagi generasi berikutnya.
Kemudian, bagaimana pengawasan di lapangan kalau memang ada pelarangan.
Larangan penggunaan air tanah dan sungai menjadi polemik di masyarakat.
Akhirnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal alasan penggunaan air tanah dan sungai yang kini harus berizin pemerintah.
Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah bukan untuk membatasi gerak-gerik masyarakat.
Muhammad Wafid mengatakan, pihaknya ingin mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer (lapisan tanah mengandung dan mengalirkan air) yang ada di situ dengan sebaik-baiknya.
“Tujuannya, aga semuanya bisa memakai. Biar semuanya bisa terlayani," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/10).
Wafid menegaskan pengelolaan air tanah menjadi proses penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: