Larangan Penggunaan Air Tanah dan Sungai dari Kementerian ESDM Bingungkan Masyarakat
![Larangan Penggunaan Air Tanah dan Sungai dari Kementerian ESDM Bingungkan Masyarakat](https://lahatpos.disway.id/upload/f6bf0e17feb6d0451fd2169ceb7489a4.jpg)
Larangan penggunaan air tanah dan sungai dari Kementerian ESDM bingungkan masyarakat.-Foto : dok/lahatpos.co-
Pengelolaan yang baik diharapkan bisa menjaga ketersediaan air tersebut hingga masa mendatang.
Selain itu, ia menyebut beleid ini diberlakukan agar tidak terjadi degradasi air tanah yang berujung pada menurunnya kualitas.
Air tanah memang tergolong sumber daya alam terbarukan, tetapi Wafid menyebut pencemaran atau gangguan lain bakal memakan waktu lama untuk pemulihannya.
Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan.
Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping atau melebihi serahan aman telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.
Hadirnya aturan ini membuat masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai.
Permohonan izin harus diajukan keluarga yang menggunakan air tanah dan sungai dengan pemenuhan kebutuhan paling sedikit 100 ribu liter per bulan.
Lalu, kelompok pengguna lebih dari 100 liter per bulan hingga pertanian rakyat di luar sistem irigasi.
Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.
Nantinya, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara itu, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Air tanah jadi andalan sebagian besar penduduk Indonesia untuk memenuhi kebutuhan air hariannya.
Hal ini terjadi karena cakupan air pipa yang dilayani intalasi pengelolaan air bersih belum mampu mencakup seluruh rumah tangga yang ada.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dalam aturan itu dijelaskan penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: