Bawaslu Lahat

Cara Membayar Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lahat

Cara Membayar Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lahat

Cara membayar zakat, infaq, dan shodaqoh lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lahat.-Foto : dok/lahatpos.co-

Termasuk sosialisasi ZIS kepada instansi vertikal seperti Kodim, Polres, Pengadilan Negeri, Kejari Lahat, Pengadilan Agama.

Hasilnya, satupun belum ada yang menyetorkan dana zakat infaqnya kepada Baznas Kabupaten Lahat.

Terakhir, seluruh perangkat desa mengikuti sosialisasi ZIS dari Baznas Lahat.

Tapi, hasilnya masih sangat minim.

Menurut KH Hamdi Arsal, padahal, berbagai regulasi (peraturan) syar’i sudah kita sampaikan disatu sisi.

Disisi lain, para mustahiq (penerima ZIS) yang minta tidak terbendung.

Animo mustahiq sangat tinggi mengharapkan dukungan dari Baznas Lahat.

“Semua respon para muzakki sudah sering kita laporkan kepada Bupati Bupati Lahat,” ujarnya.

KH Hamdi Arsal mengajak agar pembayaran dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) dari para muzakki berjalan normal dan kontinyu.

Program ZIS sangat membantu untuk pembangunan Kabupaten Lahat.

Berdasarkan laporan penerimaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) Baznas Kabupaten Lahat periode bulan September 2023.

Total dana penerimaan zakat dari muzzaki sebesar Rp54.263.320. Sedangkan penerimaan infaq per September 2023 sebesar Rp99.207.862.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: