Pelamar Calon PPPK Lahat Mengadu ke DPRD, ini Hasil Pertemuannya Hadir juga BKPSDM dan Dinas Kesehatan

Pelamar Calon PPPK Lahat Mengadu ke DPRD, ini Hasil Pertemuannya Hadir juga BKPSDM dan Dinas Kesehatan

Pelamar Calon PPPK Lahat mengadu ke DPRD, ini hasil pertemuannya hadir juga BKPSDM dan dinas kesehatan. -Foto : dok/lahatpos.co-

Dari hasil pengumuman itu, pendaftar atau pelamar calon PPPK Lahat lumayan banyak tidak memenuhi syarat (TMS), alias tidak lulus administrasi.

Pelamar calon PPPK Lahat yang tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 2.338 orang.

Pelamar calon PPPK Lahat yang tidak lulus seleksi administrasi dari tiga formasi yang dibuka Pemerintah Kabupaten Lahat.

Tiga formasi itu tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis.

Masa sanggah sangat penting bagi pelamar calon PPPK Lahat. Agar bisa lulus administrasi, dan dapat melanjutkan tes tahap berikutnya.

Namun, sebelum mengajukan sanggahan, ada baiknya pelamar membaca dengan cermat syarat syarat mengajukan sanggahan.

Tidak lulus administrasi karena kesalahan pelamar sendiri pada saat melakukan proses pendaftaran, akan lebih berat sanggahan akan diterima. 

Kalau pun berkas diterima, itu bukan sanggahan namanya, tapi perbaikan berkas.

Sanggahan berpeluang diterima dan lulus administrasi jika kesalahan itu berasal dari panitia seleksi.

Berdasarkan pengakuan dari sejumlah pelamar calon PPPK Lahat yang tidak lulus administrasi kepada media ini.

Sebagian besar penyebab pelamar calon PPPK Lahat tidak lulus administrasi karena kesalahan teknis dari pendafrar.

Penyebab pelamar calon PPPK Lahat tidak lulus administrasi langsung bisa diketahui.

Caranya, pelamar calon PPPK Lahat yang tidak lulus administrasi membuka akun pendaftaran masing-masing.

Di akun pendaftaran masing masing pelamar calon PPPK Lahat langsung tertulis pelamar tidak lulus administrasi dan penyebabnya diberitahu oleh panitia seleksi.

Diantaranya, pelamar calon PPPK Lahat tidak menggunakan huruf kapital pada penulisan surat lamaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: