Badan Wakaf Indonesia (BWI) Buka Pendaftaran Calon Anggota Baru Masa Bakti 2024-2027, ini Syaratnya
Badan Wakaf Indonesia (BWI) buka pendaftaran calon anggota baru masa bakti 2024-2027, ini syaratnya. -Foto : dok/lahatpos.co-
Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi
Copy legalisir Ijazah terakhir, Foto kopi KTP yang masih berlaku.
Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000), Pas foto close up terakhir.
Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli).
Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000).
Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000).
Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat lima tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli).
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain.
Cara Pendaftaran
Berkas di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai 2 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2023.
Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran.
Berkas yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.
Kamaruddin mengatakan bahwa seluruh proses seleksi calon anggota BWI Periode 2024-2027 tidak dipungut biaya.
Dia meminta agar pelamar tidak terpancing oleh tawaran dari oknum atau pihak manapun yang mengaku dapat membantu diterima sebagai anggota Badan Wakaf Indonesia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: