Badan Wakaf Indonesia (BWI) Buka Pendaftaran Calon Anggota Baru Masa Bakti 2024-2027, ini Syaratnya

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Buka Pendaftaran Calon Anggota Baru Masa Bakti 2024-2027, ini Syaratnya

Badan Wakaf Indonesia (BWI) buka pendaftaran calon anggota baru masa bakti 2024-2027, ini syaratnya. -Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengumumkan pembukaan pendaftaran sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia masa bakti 2024-2027.

Pembukaan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia masa bakti 2024-2027 secara online dapat diakses melalui laman pansel.bwi.go.id mulai 2 sampai 20 Oktober 2023.

Kamaruddin Amin sebagai Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI menyampaikan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.

BWI melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.

Termasuk memberikan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

“Tugas dan wewenang BWI sudah tertuang pada Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” ujarnya.

Oleh karena itu, bagi yang berminat melamar sebagai Calon Anggota Badwan Wakaf Indonesia (BW) masa bakti 2024-2027, berikut persyaratannya.

Warga Negara Indonesia, beragama Islam. Berusia paling rendah 40 dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar

Sehat jasmani dan rohani, bertakwa dan berakhlak mulia.

Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (S1). Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.

Tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam organisasi terlarang.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat lima tahun.

Berkas Lamaran Seleksi Calon Anggota BWI Periode 2024-2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: