Rincian Dana Bagi Hasil untuk Prabumulih, Sektor Migas Rp51.223.976.000, Minerba Rp93.142.319.000

Rincian Dana Bagi Hasil untuk Prabumulih, Sektor Migas Rp51.223.976.000, Minerba Rp93.142.319.000

Rincian Dana Bagi Hasil untuk Prabumulih, Sektor Migas Rp51.223.976.000, Minerba Rp93.142.319.000. -Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Kota Prabumulih akan menerima dana bagi hasil sektor Migas sebesar Rp51.223.976.000 dan Minerba sebesar Minerba Rp93.142.319.000.

Sesuai pengumuman Kementerian Keuangan RI, Kota Prabumulih salah satu kabupaten/kota yang akan menerima dana transfer pusat kepada daerah tahun anggaran 2024.

Dana transfer ke daerah meliputi dana bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam, dana bagi hasil sawit, maupun dana alokasi umum tahun anggaran 2024.

Jumlah dana bagi hasil setiap kabupaten/kota dan provinsi berbeda beda disesuaikan dengan persentase pendapatan daerah masing masing.

Dana bagi hasil dari pusat ke daerah digunakan untuk mengisi pembangunan di setiap kabupaten/kota dan provinsi se Indonesia.

Selamat kepada Kota Prabumulih akan menerima transferan dana bagi hasil dari pusat. Semoga dana bagi hasil ini semakin memberikan manfaat dan kemajuan Kota Prabumulih.

Ini daftar Rincian Dana Transfer Umum Tahun Anggaran 2024 dari Pusat ke Kabupaten Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.

Dana bagi hasil Pajak terdiri dari :

Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp15.351.163.000.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp85.818.887.000.

Jadi, total dana bagi hasil (DBH) Pajak sebesar Rp101.170.050.000.

Dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) sebagai berikut :

Sektor IIUPH/PSDH (Provinsi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp557.704.000.

Sektor Migas Rp51.223.976.000, sektor Minerba Rp93.142.319.000, sektor Perikanan Rp1.097.155.000, dan sektor Panas Bumi mencapai Rp393.561.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: