Rincian Dana Bagi Hasil untuk Kota Palembang, Ada Alokasi Gaji PPPK, Kelurahan, Pendidikan dan Kesehatan

Rincian Dana Bagi Hasil untuk Kota Palembang, Ada Alokasi Gaji PPPK, Kelurahan, Pendidikan dan Kesehatan

Rincian dana bagi hasil untuk Kota Palembang, ada alokasi untuk gaji PPPK, kelurahan, pendidikan dan kesehatan. -Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Kota Palembang akan menerima dana bagi hasil sektor pajak sebesar Rp124.670.700.000.

Selain itu, akan menerima dana bagi hasil dari Sektor Migas, sektor Minerba, sektor Perikanan, dan sektor Panas Bumi.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan dana bagi hasil yang akan ditransfer ke daerah untuk tahun anggaran 2024.

Kabupaten/kota dan provinsi akan menerima dana transfer umum tahun anggaran 2024 dari pemerintah pusat.

Jumlah dana yang akan diterima kabupaten/kota dan provinsi berbeda beda. Sesuai dengan persentase dan pendapatan daerah.

Dana bagi hasil ini dapat dipergunakan untuk mengisi pembangunan di Kota Palembang pada tahun anggaran 2024.

Ini daftar Rincian Dana Transfer Umum Tahun Anggaran 2024 dari Pusat ke Kabupaten Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Dana bagi hasil Pajak terdiri dari :

Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp105.979.209.000.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp18.691.491.000.

Jadi, total dana bagi hasil (DBH) Pajak sebesar Rp124.670.700.000.

Dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) sebagai berikut :

Sektor IIUPH/PSDH (Provinsi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp616.395.000.

Sektor Migas Rp32.352.268.000, sektor Minerba Rp92.967.414.000, sektor Perikanan Rp1.097.155.000, dan sektor Panas Bumi mencapai Rp393.561.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: