Kabar Terbaru, Pusat Sampaikan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024
Pusat sampaikan rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024.-Foto : dok/lahatpos.co-
11. Insentif Fiskal.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp857,59 triliun, dengan rincian:
Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp143,09 triliun.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp343,53 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp84,17 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp188,10 triliun terdiri atas:
a. DAK Fisik sebesar Rp53,82 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;
b. DAK Nonfisik sebesar Rp133,76 triliun, diarahkan dalam rangka mempertajam fokus kegiatan DAK Nonfisik untuk percepatan penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi pada lokasi prioritas, mempertajam kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan berbasis kinerja dan memperluas target output tunjangan guru, meningkatkan pelayanan kesehatan pada Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Primer serta Alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASND telah memperhitungkan kenaikan gaji; dan
c. Hibah Daerah sebesar Rp513,94 miliar.
Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp18,27 triliun.
Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,42 triliun.
Dana Desa sebesar Rp71,00 triliun.
Insentif Fiskal yang sebesar Rp8,00 triliun yang dibagi atas Kinerja tahun sebelumnya Rp4,0 triliun dan Kinerja tahun berjalan Rp4,0 triliun.
Adapun rincian alokasi per daerah tersebut secara resmi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara TA 2024.
Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: