Kabar Terbaru, Pusat Sampaikan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024
Pusat sampaikan rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024.-Foto : dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co - Kabar terbaru pemerintah pusat menyampaikan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024.
Setelah disetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan langsung menyampaikan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024.
Surat penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024 ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.
Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024 yang terdiri dari :
1. Dana Bagi Hasil;
2. Dana Alokasi Umum;
3. Dana Alokasi Khusus Fisik;
4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
5. Hibah ke Daerah;
6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
7. Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua;
8. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua;
9. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta;
10. Dana Desa; dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: