Hai Kades di Lampung Utara Ada Tambahan Dana Desa Rp139.642.000 September Paling Cepat Cair

Hai Kades di Lampung Utara Ada Tambahan Dana Desa Rp139.642.000 September Paling Cepat Cair

Hai Kades di Lampung Utara ada tambahan dana desa Rp139.642.000 September paling cepat cair.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Hai kades di Kabupaten Lampung Utara ada kabar baik. Ada tambahan dana desa tahun anggaran 2023 akan disalurkan kepada desa desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.

Silahkan dicek apakah desa yang kades pimpin masuk di dalamnya. Tambahan dana desa ini berasal dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kementerian Keuangan.

Secara keseluruhan Kabupaten Lampung Utara menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp6.563.174.000, atau Rp6,5 Milyar lebih. Dana yang cukup besar dari pemerintah pusat.

Di bawah ini terdapat desa desa di Kabupaten Lampung Utara yang akan menerima tambahan dana desa dari Kementerian Keuangan. Apakah desa yang anda pimpin ada di dalamnya, silahkan dilihat.

Terdapat 232 desa, 15 kelurahan, dan 23 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa kepada 47 desa.

Artinya tersisa 185 desa lagi yang belum mendapatkan tambahan dana desa dari pemerintah pusat. Kita doakan semoga 185 desa ini akan menyusul mendapatkan tambahan dana desa.

Tambahan dana desa lumayan dapat membantu kades membangun daerahnya. Setiap desa akan mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp139.642.000.

Secara umum Provinsi Lampung menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp67.197.036.000. atau, Rp67 Milyar lebih. Bulan September 2023 paling cepat dananya cair.

Rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp67.127.036.000 dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp70.000.000.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: