Tiga Daerah di Sumsel Tidak Ada Dana Desa, Pagaralam Layak Dapat karena Penduduk Mayoritas Petani

Tiga Daerah di Sumsel Tidak Ada Dana Desa, Pagaralam Layak Dapat karena Penduduk Mayoritas Petani

Tiga daerah di Sumsel tidak ada dana desa, Pagaralam layak dapat karena penduduk mayoritas petani.-Foto : dok/lahatpos.co-

Rincian dana desa tersebut berasal dari Rp75.604.463.000 alokasi kinerja pemerintah desa dan Rp35.000.000 alokasi penghargaan desa dari Kementerian Keuangan.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 Provinsi Sumatera Selatan dibagikan kepada  14 kabupaten/kota.

Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa.

Desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023.

Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut.

Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan.

Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.

Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada desa yang melakukan hal diatas.

Tambahan dana desa itu sudah disampaikan Kementerian Keuangan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa melalui surat Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: