Syarat Pencairan Tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Kades Wajib Tahu

Syarat Pencairan Tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Kades Wajib Tahu

Syarat pencairan tambahan dana desa tahun anggaran 2023, kades wajib tahu.-Foto : dok/lahatpos.co-

Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.

Selamat bagi desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: