Syarat Pencairan Tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Kades Wajib Tahu

Syarat Pencairan Tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Kades Wajib Tahu

Syarat pencairan tambahan dana desa tahun anggaran 2023, kades wajib tahu.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Ada syarat yang mesti dipenuhi kades yang desanya bakal menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Kades wajib membuat surat pernyataan komitmen penganggaran tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Dalam surat pernyataan itu, terdapat tiga poin penting yang wajib disetujui oleh kades sebelum menandatangani surat pernyataan.

Poin pertama adalah Kades wajib menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar sesuai dengan masing masing, akan dianggarkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Perubahan tahun anggaran 2023.

Atau Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes Perubahan tahun anggaran 2023. 

Poin kedua bahwa tambahan dana desa tersebut akan digunakan untuk mendanai program dan kegiatan sebagai berikut :

Mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas desa; dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam.

Poin ketiga bahwa apabila terdapat sisa atas tambahan dana desa tahun anggaran 2023, akan dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. 

Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. 

Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.

Yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: