Simak Larangan Kampanye bagi Pejabat Negara
Simak Larangan Kampanye bagi Pejabat Negara.--
LAHATPOS.CO – Dalam melaksanakan kampanye Pemilu, ada larangan yang tidak boleh dilakukan Pejabat Negara.
Pejabat negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas negara.
Pejabat Negara dilarang memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye.
Menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA:Pengajuan Cuti Kampanye Pejabat Negara Wajib Berjenjang Jabatan
Pejabat Negara dilarang menggunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Fasilitas negara berupa sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan.
BACA JUGA:Pejabat Negara dari Partai Politik Punya Hak Mengikuti Kampanye Pemilu 2024
Dalam mengikuti kampanye, pejabat negara wajib mengajukan cuti dari jabatannya.
Pejabat negara terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pengajuan cuti kampanye, pejabat negara wajib megikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.
Permintaan cuti Pejabat Negara harus mengikuti jenjang jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: