Pejabat Negara dari Partai Politik Punya Hak Mengikuti Kampanye Pemilu 2024
Pejabat Negara dari Partai Politik Punya Hak Mengikuti Kampanye Pemilu 2024.--
LAHATPOS.CO – Pejabat negara dari partai politik mempunyai hak mengikuti kampanye pada Pemilu 2024.
Pejabat negara terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pemerintah pusat mengatur pejabat negara bagi yang akan mengikuti kampanye pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Viral Konten Jilat Es Krim, Wanita Berhijab ini Di Hujat Netizen, Ternyata Posisi Es krimnya disini
Peraturan ini penting bagi pejabat negara untuk menciptakan keseimbangan antara hak politik dalam berkampanye dan kewajiban memelihara keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah, perlu mengatur pelaksanaan kampanye pemilihan umum bagi Pejabat Negara.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti atau non aktif.
Pejabat negara tidak menggunakan fasilitas negara pada saat melakukan kampanye.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Akhirnya Bansos KJP Plus dan Bansos PIP Cair, Ini Daerah yang Sudah Menerima Manfaat
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: