Pengajuan Cuti Kampanye Pejabat Negara Wajib Berjenjang Jabatan

Pengajuan Cuti Kampanye Pejabat Negara Wajib Berjenjang Jabatan

Pengajuan Cuti Kampanye Pejabat Negara Wajib Berjenjang Jabatan.--

LAHATPOS.CO - Dalam mengikuti kampanye, pejabat negara wajib mengajukan cuti dari jabatannya. 

Pejabat negara terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pengajuan cuti kampanye, pejabat negara wajib megikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.

Permintaan cuti Pejabat Negara harus mengikuti jenjang jabatan.

BACA JUGA:Pejabat Negara dari Partai Politik Punya Hak Mengikuti Kampanye Pemilu 2024

Menteri mengajukan cuti kampanye kepada Presiden.

Gubernur dan/atau Wakil Gubernur mengajukan cuti kampanye kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota mengajukan cuti kampanye kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Pemerintah pusat mengatur pejabat negara bagi yang akan mengikuti kampanye pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Viral Konten Jilat Es Krim, Wanita Berhijab ini Di Hujat Netizen, Ternyata Posisi Es krimnya disini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan ini penting bagi pejabat negara untuk menciptakan keseimbangan antara hak politik dalam berkampanye dan kewajiban memelihara keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah, perlu mengatur pelaksanaan kampanye pemilihan umum bagi Pejabat Negara.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti atau non aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: