Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Lahat
Ilustrasi foto waspada Pinjol ilegal.--
Lahat, Lahatpos.co - Masyarakat harus mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Modus biasanya pinjol mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi Kabupaten Lahat, Hery Alkafi AP MM melalui Sekretaris, Ariyanti mengatakan agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi.
Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui dinas. Apakah berbadan hukum atau tidak.
"Kalau beroperasi di Kabupaten Lahat unit koperasinya bisa kita cek. Namun kalau di luar daerah, tidak bisa kita cek," kata Ariyanti kepada lahatpos.co.
Dikatakannya, jika tidak ada daftar yang dicari berarti pinjol tersebut ilegal.
Ini yang harus terus dilakukan masyarakat yaitu cek sebelum menggunakan jasa pinjaman online.
"Masyarakat juga harus lebih waspada terhadap pemberian bunga pinjaman yang memang lebih tinggi atau tidak wajar dibandingkan lembaga keuangan lainnya," tuturnya.
Ditambahkannya, masyarakat perlu hati-hati dan jangan sampai menggunakan pinjam online ilegal.
Ciri-ciri ilegal yakni akan menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya untuk melakukan penagihan.
Lalu tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
"Tidak hati-hati justru terjebak praktek pinjol ilegal dan terjerat. Penting untuk mengetahui daftar pinjol legal atau resmi yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK," ujar Ariyanti. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: