Bangun Jalan Lingkar, Desa Sungai Laru di Monev Tim Kecamatan

Bangun Jalan Lingkar, Desa Sungai Laru di Monev Tim Kecamatan

Tim Kecamatan Kikim Tengah saat pose bersama setelah melakukan pengecekan pembangunan fisik Desa Sungai Laru.--

Kikim Area, Lahatpos.co - Upaya memastikan seluruh program tahun anggaran 2023 tahap 1 sudah dilaksanakan, Pemerintah Kecamatan Kikim Tengah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah, Selasa, 13 Juni 2023.

Tim monitoring tersebut terdiri dari Camat Kikim Tengah dan unsur staf kecamatan dan pendamping desa (PD-PLD),  Babinsa Babinkamtibmas serta didampingi Kepala Desa Sungai Laru Agus Sumantri

Kepala Desa Sungai Laru Agus Sumantri mengatakan untuk realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2023 tahap pertama, Pemerintah Desa Sungai Laru merealisasikan Pembangunan Jalan Setapak Lingkar Desa  sepanjangnya 500 meter dan lebar 2 meter, dengan rincian anggaran sebesar Rp 298.321.000.

Selain pembangunan fisik, Desa Sungai Laru juga merealisasikan bantuan langsung tunai (BLT) tahap pertama, serta pemberdayaan lainya.

BACA JUGA:Sekretariat Militer Presiden RI Usulkan Bupati Lahat Cik Ujang Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya

“Kami sangat menyambut baik kedatangan pihak tim monitoring  dari kecamatan untuk memastikan pembangunan dan pekerjaan yang kami lakukan sudah sesuai atau belum," katanya. 

Sementara itu Camat Kikim Tengah Anthoni Hakman SE MM mengatakan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa ini dilaksanakan secara rutin pada setiap pencairan Dana Desa setiap tahun.

Selain itu Camat juga menyampaikan kegiatan monev merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya.

Kegiatan monev ini dilakukan secara rutin setiap tahun yang dilaksanakan setiap pencairan Dana Desa.

BACA JUGA:Mantap, Jemaah Calon Haji Lahat Ditraktir Makan Nasi Kebuli Arab oleh Ketua Fraksi PKB Wiwin Andaini Sulaiman

Selain itu tujuan monev ini untuk menertibkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ ) supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau yang belum diselesaikan.

“Monev ini juga merupakan salah satu persyaratan untuk pencairan dana desa tahap berikutnya,” jelasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: