SKK Migas Berkomitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

SKK Migas Berkomitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo.--

Jakarta, Lahatpos.co – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang menerapkan standar kesehatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment) atau HSE yang memadai. 

Dengan demikian, sektor hulu migas mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat dan negara.

Salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia yang mendesak untuk segera dituntaskan adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping). 

Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE telah memunculkan persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan. 

BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup, PTBA Ajak Masyarakat Bersih-bersih Sungai Enim dan Sungai Kiahaan

BACA JUGA:Lowongan Kerja Teknisi Besar besaran dari Priamanaya Energi untuk Penempatan di Lahat

Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.   

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menjelaskan keberadaan sumur ilegal di Indonesia harus segera ditertibkan. 

Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian.

“Maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,” kata Wahju dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. 

BACA JUGA:SK Mendikbudristek Sudah Diterima, STIE Serelo Lahat Resmi Jadi Unsela

BACA JUGA:Tips Agar Jemaah Haji Kabupaten Lahat Tidak Tersesat

Selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum. 

SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan atau Aparat Penegak Hukum.

Kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan Payung Kontrak Kerja Sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: