Pemda Lahat

Pria ini Masuk Penjara Gara gara Diduga Gauli Anak Kandung Sendiri

Pria ini Masuk Penjara Gara gara Diduga Gauli Anak Kandung Sendiri

Pria inisial K (55) diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang.--

Empat Lawang, Lahatpos.co - Seorang pria inisial K (55) warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang, Kamis 8 Juni 2023) sekitar jam 21.30 WIB.

Pria yang sudah berumur setengah abad tersebut diamankan lantaran diduga menggauli anak gadisnya sendiri yang masih berumur 15 tahun.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Salpia Wardi menjelaskan, kronologi kejadian tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Kamis 14 Oktober 2021 silam, sekitar jam 14.30 WIB, di Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling.

Peristiwa terjadi di dalam kamar rumah korban. “Bermula pada saat korban dari dapur, dan kemudian korban menuju ke kamar tidurnya," kata Kasi Humas Iptu Salpia Wardi, Jumat, 9 Juni 2023.

BACA JUGA:Pesan Kakankemenag Empat Lawang Menghadapi Tahun Politik

Saat korban sedang menuju ke kamarnya itu dilanjutkannya saat itulah ayah kandung korban, langsung memanggil korban, dan langsung mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar korban yang ada di rumah tersebut.

Setelah korban diajak pelaku masuk ke kamar, di saat itulah pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan.

Kemudian setelah di dalam kamar tersebut pelaku langsung melakukan perbuatan terlarang.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.

Kini pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: