Puluhan Baleho Heri Amalindo Dicopot Pol PP Sumsel, Yanuar : Kami Hanya Jalankan Perintah

Puluhan Baleho Heri Amalindo Dicopot Pol PP Sumsel, Yanuar : Kami Hanya Jalankan Perintah

Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo Firdaus Hasbullah SH--

SUMSEL, LAHATPOS.CO – Aroma politik pemilihan Calon Gubernur Sumsel mulai terasa. Tim Pemenangan Heri Amalindo memberikan reaksi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Lantaran tindakan oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yang mencopot puluhan Baleho Bakal Calon Gubernur Sumsel Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM.

Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo Firdaus Hasbullah SH mempertanyakan alasan pencopotan baleho bakal calon Gubernur Sumsel Dr Ir H Heri Amalindo MM oleh Pol PP Sumsel.

Karena tidak mengganggu pihak manapun. Termasuk Gubernur Sumsel yang saat ini menjabat.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikut Meriahkan Festival Serapungan Musi di Empat Lawang

Selain itu, konten dalam baleho Bupati PALI sekaligus Ketua ICMI Orwil Sumsel itu, tidak berisi ujaran kebencian, mengandung unsur SARA dan menyudutkan orang-orang tertentu maupun kelompok-kelompok tertentu.

“Konten dalam baleho itu, kami hanya menawarkan ide dan gagasan sekaligus menyosialisasikan figur dan ketokohan Heri Amalindo yang Insya Allah atas izin dari Allah SWT berniat maju dalam Pilgub Sumsel 2024,” jelasnya Pria yang sering disapa FH ini. 

Tapi mengapa, tanya FH, baleho yang baru terpasang satu hari sudah dilepas oleh oknum Pol PP tersebut. Sementara, alat peraga lain seperti spanduk dan baleho di kawasan Jalan Angkatan 45 berbulan-bulan lamanya terpasang tidak dilepas.

“Kami mempertanyakan kenapa saat baleho Heri Analindo baru terpasang satu hari malamnya sudah dilepas dengan alasan penertiban. Sekarang mana aturannya? Kapan aturan tersebut dibuat? Kalau memang ada aturan maka siapapun yang memasang spanduk maupun baleho sudah ditertibkan jauh-jauh hari,” tegasnya.

BACA JUGA:Armanudin: Yang Tidak Dapat Jangan Berkecil Hati

FH yang juga Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel menilai, tindakan ‘refresif’, biadab, semena-mena dan terkesan barbar yang ditunjukan oleh oknum Pol PP Kota Palembang itu, menunjukan kualitas pemerintahan saat ini yang menyalahgunakan kewenangan dari Pol PP itu sendiri.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sangat jelas bahwa tugas Pol PP itu merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Sampai sekarang apakah sudah aturan tentang pelarangan pemasangan spanduk, baleho dan sejenisnya itu? Jika sudah ada, mengapa orang lain bebas memasang di mana-mana memanfaatkan ruang-ruang publik, baik untuk kepentingan politik maupun dalam kapasitas sebagai pimpinan partai politik tidak ditertibkan?” tambah FH.

FH juga mempertanyakan jawaban M. Yanuar, SH, M.Si melalui telepon saat ditanyakan alasan pencopotan baleho Heri Amalindo, jawabannya sangat tidak jelas dan hanya mengatakan menjalankan perintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: baleho heri amalindo