Pria Kelahiran Lubuklinggau ini Diringkus Polres Lahat, ini Kasusnya

Pria Kelahiran Lubuklinggau ini Diringkus Polres Lahat, ini Kasusnya

Tersangka atas nama Jumadi Awal (40) Bin Udin.--

LAHAT, LAHATPOS.COPria kelahiran Lubuklinggau ini diringkus Polisi Polres Lahat. Kasus narkoba kian hari kian terungkap di wilayah hukum Polres Lahat. Kal ini Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKM M Romi SH MH, dan anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba, berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/A- 43/V/2023/SPKT.RES NARKOBA/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 03 Mei 2023.

Waktu kejadian pada Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar jam 16.00 Wib, di  Jalan Gotong Royong Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Tersangka atas nama Jumadi Awal (40) Bin Udin.

Pria kelahiran Lubuklinggau 06 Oktober 1982 ini ditangkap Polisi.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,20 gr (nol koma dua nol gram);

Satu unit handphone merk Samsung type J2 Pro warna gold.

Satu paket kecil kristal putih terbungkus plastik transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,20 gr (nol koma duapuluh gram).

Status tersangka masih dalam proses penyelidikan 

Kronologis Penangkapan :

Lispono mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah sasaran tempat dan orang diketahui.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: