Salurkan BLT-DD Desa Prabu Menang, ini yang Disampaikan Camat Merapi Timur

Salurkan BLT-DD Desa Prabu Menang, ini yang Disampaikan Camat Merapi Timur

Kepala Desa Prabu Menang Nopriadi menyerahkan bantuan sosial BLT-DD tahap awal tahun 2023.--

LAHATPOS.CO, Merapi Timur - Kepala Desa Prabu Menang Nopriadi berpesan kepada masyarakat Desa Prabu Menang yang menerima bantuan sosial BLT-DD tahap awal ini agar bantuan digunakan dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya, bantuan ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah sesuai dengan kategori penerima manfaat yang memang sudah ditetapkan sesuai peraturan.


Sambutan Kepala Desa Prabu Menang Nopriadi.--

Diantaranya sakit menahun, cacat, masyarakat yang tidak ada penghasilan, hidup sebatang kara atau KK tunggal.

Keputusan ini merupakan hasil musyawarah antara pemerintah desa dengan BPD, kecamatan, tokoh masyarakat, babinsa, bhabinkamtibmas, pendamping desa, pendamping lokal desa, karang taruna dan masyarakat yang dipandang perlu untuk ikut musyawarah desa.


Penerima bantuan sosial BLT-DD tahap awal Desa Prabu Menang.--

"Jadi keputusan ini bukan hanya dari pemerintah desa ataupun kades semata, tapi memang sudah berdasarkan hasil keputusan bersama dengan menetapkan penerima BLT DD sebesar 10,5 persen," ujarnya.

“Kades berharap bantuan yang diberikan dapat digunakan sebaik baiknya untuk keperluan rumah tangga bapak ibu semua," harapnya.

Demikian disampaikan Kepada Desa Prabu Menang Nopriadi saat sambutan pada penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) di kantor Desa Prabu Menang Kecamatan Merapi Timur yang disalurkan kepada 22 KPM.

Sementara itu Camat Merapi Timur melalui Kasi Ekobang Yulius Putra SE menerangkan bahwa untuk Kecamatan Merapi Timur, bagi penerima bantuan BLT-DD di tahun 2023 ini, maka rumah tinggalnya akan diberi labelisasi kepada KPM BLT-DD dengan menggunakan stiker, cat semprot, dan lainnya.

Karena peraturan ini sesuai dengan edaran surat Bupati Lahat Nomor 412.2/47/DPMD V/2023 tentang bantuan tunai langsung desa tahun 2023 yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK/ 2022 tentang pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa tahun 2023 dan diperkuat oleh peraturan Camat Merapi Timur dengan nomor 500/167/ MT/2023 tentang pemasangan labelisasi untuk rumah penerima KPM TA 2023. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: