Ungkap Kasus Narkotika di Desa Simpang III Pumu
Tersangka Asmawi (45), warga Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.--
Pasal yang disangkakan :
Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berat Bruto :
- 4 paket sedang shabu berat brutto / kotor 2,2 gram;
- 50 paket kecil shabu berat brutto / kotor 8,4 gram;
- 2 paket besar ganja berat brutto / kotor 1,7 kilo gram;
- 13 paket kecil ganja berar brutto / kotor 100 gram.
Status : Pengedar.
Kronologis Penangkapan :
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja di tkp ( tempat kejadian perkara ) tersebut diatas.
Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 april 2023 sekira jam 20.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang terduga pelaku an. ASMAWI Bin MAULANA (Alm) yang sedang berada didalam rumah milik terduga pelaku tepatnya di tkp (tempat kejadian perkara ) tersebut diatas.
Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong celana panjang motif loreng yang tergantung di belakang pintu kamar terduga pelaku yang berisikan 4 (empat) paket sedang.
50 (lima puluh) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah karung plastik yang berisikan 2 (dua) paket besar daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja di kamar tepatnya dibawah tempat tidur terduga pelaku.
1 (satu) bal plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit timbangan manual di lantai kamar terduga pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: