Ungkap Kasus Narkotika di Desa Simpang III Pumu

Ungkap Kasus Narkotika di Desa Simpang III Pumu

Tersangka Asmawi (45), warga Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.--

Pasal yang disangkakan :

Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berat Bruto :

- 4 paket sedang shabu berat brutto / kotor 2,2 gram;

- 50 paket kecil shabu berat brutto / kotor 8,4 gram;

- 2 paket besar ganja berat brutto / kotor 1,7 kilo gram;

- 13 paket kecil ganja berar brutto / kotor 100 gram.

Status : Pengedar.

Kronologis Penangkapan : 

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja di tkp ( tempat kejadian perkara ) tersebut diatas.

Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 april 2023 sekira jam 20.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang terduga pelaku an. ASMAWI Bin MAULANA (Alm) yang sedang berada didalam rumah milik terduga pelaku tepatnya di tkp (tempat kejadian perkara ) tersebut diatas.

Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong celana panjang motif loreng yang tergantung di belakang pintu kamar terduga pelaku yang berisikan 4 (empat) paket sedang.

50 (lima puluh) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

1 (satu) buah karung plastik yang berisikan 2 (dua) paket besar daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja di kamar tepatnya dibawah tempat tidur terduga pelaku.

1 (satu) bal plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit timbangan manual di lantai kamar terduga pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: