Rehab Korban Narkotika, Kapolres Lahat Dorong Pembentukan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Lahat
Rehab Korban Narkotika, Kapolres Lahat Dorong Pembentukan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Lahat.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - Polres Lahat memiliki kendala tempat rehabilitas korban yang tersandung masalah narkoba. Karena di Lahat belum ada Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH mendorong Kabupaten Lahat agar memiliki Kantor BNN Kabupaten.
Seperti di Kota Pagar Alam dan Kabupaten Empat Lawang, bahkan Kabupaten Muara Enim telah memiliki Kantor BNN masing-masing.
Hal ini disampaikan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH pada acara Press Conference Akhir Tahun 2024 bersama jurnalis di Mapolres Lahat, Selasa 31 Desember 2024.
Dalam keputusan terbaru Mahkamah Agung bahwa mereka yang status sebagai korban narkoba wajib menjalani masa rehabilitasi.
Demikian pula pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya.
Meski demikian, dalam proses penegakan hukum, Polres Lahat tetap mengkaji lebih dalam. Jangan sampai pelaku narkoba dijadikan korban.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: