Kriteria Amil Zakat dari Majalis Ulama Indonesia (MUI)
Petugas Amil Zakat Fitrah--
LAHAT, LAHATPOS.CO – Sebentar lagi masjid akan membentuk Amil Zakat. Ternyata, Amil zakat ada kriterianya. Tidak sembarang orang menjadi amil zakat.
Lantas apa pengertian dan kriteria zakat, simak penjelasan berikut :
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat
Amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Beragama Islam;
Mukallaf (berakal dan baligh);
Amanah;
Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas.
Amil zakat memiliki tugas:
a. Penarikan/pengumpulan zakat yang meliputipendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;
b. Pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat; dan
c. Pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.
Selain itu, pada dasarnya, biaya operasional pengelolaan zakat disediakan oleh Pemerintah (ulil amr).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: