Kriteria Amil Zakat dari Majalis Ulama Indonesia (MUI)
Petugas Amil Zakat Fitrah--
Dalam hal biaya operasional tidak dibiayai oleh Pemerintah, atau disediakan Pemerintah tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas Amil diambil dari dana zakat yang merupakan bagian Amil atau dari bagian Fi Sabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat.
Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat – seperti iklan – dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian Amil atau Fi Sabilillah dalam batas kewajaran, proporsional dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.
Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta dalam tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil.
Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran.
Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzakki dalam kaitan tugasnya sebagai Amil.
Amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta zakat.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Rabi’ul Awwal 1432 H atau 3 Maret 2011 M.
Fatwa ini ditanda tangani langsung Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF., MA dan Sekretaris Dr. H.M. Asrorun Niam Sholeh, MA. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: