Masa Jabatan Kepala Desa Tetap 6 Tahun, MK Tolak Usulan 5 Tahun
![Masa Jabatan Kepala Desa Tetap 6 Tahun, MK Tolak Usulan 5 Tahun](https://lahatpos.disway.id/upload/79917c38dcbe7b4137e3599849693927.jpg)
Gedung MK tempat sidang putusan MK menolak gugatan masa jabatan kepala desa menjadi 5 tahun.--
BACA JUGA:Luar Biasa PTBA, Peduli Terhadap Insan Pers di Kabupaten Lahat
Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Eliadi menyatakan khawatir melihat tuntutan sekelompok kades yang ingin masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun dan bisa terpilih 3 kali.
Dia menilai hal itu sama saja mengizinkan kades mempertahankan kekuasaan selama 27 tahun.
Tuntutan kades tersebut, kata dia, tentu akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:Dodo Arman Muncul Lagi, Siapkan Aksi Demontrasi
Selain itu, dia juga menyebut kades yang mungkin menjabat selama 18 tahun bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan.
Menurutnya, Pasal tersebut membawa semangat soal pembatasan kekuasaan yang seharusnya diterapkan juga untuk jabatan kades.
Pasalnya, kata dia, kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan korupsi dan abuse of power. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: