Masa Jabatan Kepala Desa Tetap 6 Tahun, MK Tolak Usulan 5 Tahun
Gedung MK tempat sidang putusan MK menolak gugatan masa jabatan kepala desa menjadi 5 tahun.--
JAKARTA, LAHATPOS.CO - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 5 lima. Jabatan kades tidak bisa disamakan dengan jabatan politik seperti presiden dan wakil presiden hanya 5 tahun.
Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Nomor 15/PUU-XXI/2023, seperti dikutip pada Selasa (4/4/2023).
Seperti diketahui, warga bernama Eliadi Hulu mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Januari lalu.
BACA JUGA:Ada Pasar Murah di Lahat, Lihat Harga dan Jenis Bahan Pokok Disini
Dalam gugatannya, Eliadi Hulu meminta agar masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa terpilih maksimum 3 periode diubah hanya bisa menjabat 5 tahun dan terpilih maksimum 2 periode.
Namun, MK menolak gugatan itu.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa MK menyebut UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.
Adapun aturan tentang jabatan kades tidak tertuang dalam UU 1945, melainkan dalam undang-undang.
BACA JUGA:Moeldoko : Terserah Saja
Salah satu alasan pembedaan tersebut yakni karena kekhasan pemerintah desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Selain itu Enny juga merujuk pada Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.
Menurutnya, dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa.
MK menilai tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kades dengan jabatan publik lainnya seperti presiden dan wakil presiden serta kepada daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: