Serentak, Partai Demokrat Lahat Sampaikan Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada MA RI

Serentak, Partai Demokrat Lahat Sampaikan Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada MA RI

DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat menyampaikan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), melalui Ketua Pengadilan Negeri Lahat untuk permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Atas permohonan peninjauan kembali (PK) Moe--

LAHAT, LAHATPOS.CO - DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat menyampaikan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), melalui Ketua Pengadilan Negeri Lahat untuk permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Atas permohonan peninjauan kembali (PK) Moeldoko Cs.

Surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), diserahkan langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST MSi, dan langsung diterima Ketua Pengadilan Negeri Lahat Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, SH., MH di ruangan Pengadilan Negeri Lahat, Senin 3 April 2023.


Foto bersama jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat di depan Kantor Pengadilan Negeri Lahat.-Foto : dian/lahatpos.co-

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST MSi didampingi jajaran pengurus dan anggota Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Lahat.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST MSi menegaskan, bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat, dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025. Itu sah, mutlak, dan telah disahkan oleh Kemenkumham.

BACA JUGA:Bantu Normalisasi Aliran Sungai Lingsing Desa Banuayu, Partai Demokrat Turunkan Alat Berat

Nah, dengan alasan ditemukan empat bukti baru (novum) oleh kubu Moeldoko. Kemudian Moeldoko Cs pada 3 Maret 2023 mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Partai Demokrat.

Faktanya, empat novum itu bukan merupakan bukti baru. Oleh karena itu, tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan MK tentang Partai Demokrat.

Karena empat novum itu pernah dijadikan sebagai bukti pada sidang di PTUN Jakarta sebelumnya.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI, dapat berkenan untuk melakukan perlindungan hukum dan keadilan kepada Partai Demokrat.

BACA JUGA:DPC Demokrat Lahat Dengarkan Pidato Politik AHY

Dengan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko Cs. Karena tidak sesuai dengan Perundangan-Undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.

Fitrizal menegaskan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat tegak lurus dengan Ketum Mas AHY, untuk melawan PK yang diajukan oleh Moeldoko Cs.

“Apa yang telah kami lakukan ini, diharapkan menjadi pertimbangan bagi pengambil keputusan terhadap apa yang dilakukan, dengan seadil adilnya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: