Resmi Tersangka, Oknum Pelaku Penggelapan Uang di BRI Tanjung Sakti Raup Rp 5,2 Miliar

Resmi Tersangka, Oknum Pelaku Penggelapan Uang di BRI Tanjung Sakti Raup Rp 5,2 Miliar

Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel merilis kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan dua oknum karyawan Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam.-Ist-

LAHATPOS.CO, Palembang - Dua oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam, ditangkap anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Penangkapan tersangka dalam dugaan kasus penggelapan uang milik puluhan nasabah dengan total kerugian Rp 5,2 Miliar. Uang tabungan dalam kurun waktu 2020 hingga Januari 2023. 

Kasus ini terungkap setelah salah satu nasabah mengecek saldo di buku tabungan, namun tidak ada.

Kedua oknum tersebut yakni Aw sebagai OB BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam, dan VM (34) selaku mantan Costumer Service BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha didampingi Kasubdit II Perbankan, AKBP Bagus Suryo mengatakan, kedua tersangka merupakan pekerja aktif dan juga mantan karyawan di BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam. 

Dalam aksinya, kedua tersangka bekerja sama, saat nasabah datang untuk menyetorkan uangnya. 

Uang yang disetorkan nasabah tetap disetorkan oleh kedua tersangka, namun kartu ATM tidak diserahkan kepada nasabah. 

“Nasabah setelah menyetorkan uang, buku tabungan langsung dikembalikan, namun ATM tidak diberikan dengan alasan akan ada program undian dari BRI," jelasnya, dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat 24 Februari 2023.

Modus kedua pelaku, kata Putu, tersangka VM berdiri di depan pintu masuk BRI untuk mencegat nasabah yang ingin membuka tabungan, atau yang akan menabung dengan alasan akan membantu menyetorkan uang nasabah.

Namun faktanya, uang yang diserahkan nasabah kepada tersangka tidak disetorkan, agar nasabah percaya tersangka menulis bukti setoran secara manual dengan pena ke buku tabungan nasabah. 

Bukti setor manual itu yang diserahkan tersangka kepada nasabah dengan alasan terjadi eror.

Dikatakan AKBP Putu Yudha, akibat ulah kedua tersangka, para nasabah mengalami kerugian dari Rp 10 Juta hingga Rp 400 juta. 

Nasabah yang mengalami kerugian mencapai 70 orang dengan total kerugian Rp 5,2 Miliar. 

Untuk mengambil uang nasabah, kedua tersangka menggunakan kartu ATM milik nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di dalam rekening nasabah, atau transfer E Channel, tanpa sepengetahuan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: