Hotman Bilang Ada Video Seolah olah Korban Mau Diperkosa

Hotman Bilang Ada Video Seolah olah Korban Mau Diperkosa

Ayah korban pemerkosaan terlihat menangis.--

Sangat tidak adil putusan itu. Tiga orang dengan sengaja menggilir dan memperkosa hanya dihukum 10 bulan penjara.

Demikian juga kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar memberikan atensi kasus ini.

Kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.

Dan, kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar.

BACA JUGA:Besar juga Bantuan Gubernur Sumsel untuk Ogan Ilir Tahun 2023

Tapi putusan sekarang hanya 10 bulan penjara masih sangat jauh.

Benar benar ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun.

Mohon benar benar diperhatikan. Tangisan bapak ini (ayah korban) dan ibunya jauh jauh datang dari Sumatera Selatan ke Kopi Johny Jakarta hanya demi secercah keadilan.

Inilah putri yang diperkosa.

Katanya salah satu bukti yang meringankan ditunjukkan video seolah olah dia (korban) mau.

Padahal itu katanya, video tersebut dibuat tanpa kesukarelaan dia tapi setelah terjadi pemerkosaan.

Dan dia tidak benar benar ditanya, apakah benar benar, apakah isi video itu.

Dia (korban) hanya pernah diperiksa sekali.

Benar benar ada sesuatu dibalik kasus ini. 

Polres Lahat memberikan respon terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea, meminta mengadili terduga pelaku keempat. Dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMA di Lahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co