Ini Jawaban Polres Lahat, Tanggapi Permintaan Hotman Paris Minta Adili Terduga Pelaku Keempat

Ini Jawaban Polres Lahat, Tanggapi Permintaan Hotman Paris Minta Adili Terduga Pelaku Keempat

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi--

BACA JUGA:Ini Pesan Menyentuh Hotman Paris

Tapi hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.

Tapi dakwaan jaksa hanya 7 bulan.

Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan juga terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.

Ini bapak ibu bersama korban pemerkosaan datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny Jakarta.

Mereka menyeberangi pulau. Mengais keadilan.

“Entah apa yang terjadi di negeri ini, negara hukum,” ucapnya.

Diperkosa tiga orang, hanya dihukum 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.

Ada apa ?

Dan, satu dari yang juga penyerta atau laki laki ke empat. 

Pelaku keempat tidak ikut memperkosa, tapi dia yang menyediakan kamar kos.

Hari kedua dia yang meraba raba dan disuruh telanjang.

Sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Mohon perhatian Kapolres Lahat agar oknum pelaku ke empat yang diduga meraba raba dalam keadaan telanjang, walaupun tidak ikut memperkosa, agar juga segera diadili. 

Sebelumnya, Hotman Paris menyampaikan bahwa kesedihan dari Kopi Johny.  Hotman Paris mengatakan, Sabtu pagi, 7 Januari 2023, datang orang tua yang bersedih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: