Ini Jawaban Polres Lahat, Tanggapi Permintaan Hotman Paris Minta Adili Terduga Pelaku Keempat

Ini Jawaban Polres Lahat, Tanggapi Permintaan Hotman Paris Minta Adili Terduga Pelaku Keempat

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi--

BACA JUGA:Keren, Kopi Cap Bukit Jempol Lahat Sudah Merambah Pangkal Pinang, Bengkulu, Palembang

Selain itu, dalam video ini, Hotman meminta penegak hukum untuk melakukan banding.

Bapak Jaksa Agung, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak/Ibu Kejari Lahat. 

Inilah kasus yang sedang viral.

Gadis muda umur 17 tahun diperkosa oleh 3 laki laki umur 17 dan umur 18 tahun di kos di Lahat.

BACA JUGA:PWI Aceh Daftar Jadi Tuan Rumah Porwanas 2025, ini Tanggapan Atal S Depari

Tapi kenapa Kejari.

Kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara.

“Kenapa hanya 7 bulan penjara,” tanya Hotman Paris Hutapea.

Padahal, bapak bapak tahu, di Undang Undang Peradilan Anak, perkosaan terhadap anak bisa 15 tahun.

BACA JUGA:Bank Mayora Anak Usaha PT BNI Tbk Perkenalkan Manajemen Baru

Kalau pelakunya di bawah umur, bisa dikorting hukumannya entah setengah, entah sepertiga. Tapi inikan 7 bulan.

Hanya 7 bulan.

Ada apa ?

Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa oleh 3 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: