Hotman juga Singgung Wakil Rakyat, ini yang Disampaikan

Hotman juga Singgung Wakil Rakyat, ini yang Disampaikan

Pengacara Hotman Paris --

BACA JUGA:Korban Pelecehan Seksual dari Lahat Langsung Bertemu Hotman Paris

Bagaimana, salah satu pertimbangannya adalah gara gara pelaku masih anak di bawah umur.

Memang di bawah umur, tapi secara fisik sudah dewasa.

Lalu, bagaimana dengan nasib korban ini.

Masa depannya hancur.

BACA JUGA:Ini Statemen SKK Migas Sumbagsel, Terkait Kecelakaan Kerja Karyawan KKKS PetroChina

Menurut Hotman Paris Hutapea, tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan. Dua pelakunya umur 17 tahun. Satu lagi umur 18 tahun.

Secara fisik sudah dianggap dewasa, walaupun secara pidana umur 18 tahun baru dianggap dewasa.

Dan, sedihnya, lanjut Hotman Paris, dua pelaku hanya dituntut oleh jaksa Pengadilan Negeri Lahat tujuh bulan penjara. Dan, oleh hakim hanya dijatuhkan 10 bulan penjara.

Padahal menurut Undang Undang Peradilan Anak, ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun, dengan pengurangan sepertiga. Jadi penguranganya itu sangat sangat besar sekali.

BACA JUGA:Lahat Sumsel Punya Peninggalan Barang Antik Kuno, Lihat Foto fotonya

“Harusnya dikurangi 15 tahun, atau setengah dari itu, atau sepertiga, masih diatas lima tahun,” ujarnya.

Tapi ini hanya dihukum 10 bulan penjara.

Nanti kalau termasuk remisi remisi, kemungkinan besar, pelaku hanya menjalani sekitar tujuh bulan penjara.

Pengacara Hotman Paris Hutapea menghimbau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Khususnya, Kepala Kejari Lahat diminta agar segera melakukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: