Pemerkosa Siswi SMA Dijatuhi 10 Bulan Penjara, Warganet Geram

Pemerkosa Siswi SMA Dijatuhi 10 Bulan Penjara, Warganet Geram

Tiga Pemerkosa siswi SMA dan cuitan warganet yang geram, Foto: dok lahatpos.co--

LAHATPOS.CO, Lahat- Dua pelaku pemerkosaan di Lahat, divonis 10 bulan penjara. Pembacaan vonis diiringi jerit histeris korban dan sejumlah warga yang tidak terima dengan putusan pengadilan. "Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (3/1/2023). "Bebaskan saja daripada divonis ringan," timpal warga lainnya berteriak. Sidang kasus pemerkosaan pelajar SMA ini mendapat sorotan dari warga dan rekan korban. Mereka tampak menghadiri sidang memberikan dukungan moral kepada korban.

 

Di kutip dari palpres Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kita beri waktu 7 hari," kata Humas PN Lahat, Diaz Nurima.

 

Warganet mulai berbondong-bondong mencari instagram pelaku, mengtag akun Hotman Paris guna membantu korban untuk mendapatkan keadilan. 

Tidak hanya itu, warganet yang geram dengan hukum di Indonesia juga menyampaikan kekesalan, salah satu akun @gusvita_09 mengatakan, "dak habis pikir sama hukum di Indonesia ini ahah, kasihan korban trauma berat. Kalau mereka masih di bawah umur gak mungkin akan melakukan hal seperti itu, pasti sibuk main ML atau FF, umur kecil tapi pikiran dah dewasa." Ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: