Pengambilan Santunan Kematian Bolehkah Diwakilkan, ini Penjelasan Kabag Kesra Pemda Lahat Dedi Supriadi

Pengambilan Santunan Kematian Bolehkah Diwakilkan, ini Penjelasan Kabag Kesra Pemda Lahat Dedi Supriadi

--

Asli Akta Kematian dari Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat.

Surat Pengantar dari Kabag Kesra Setda Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Ini Kriteria Calon Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2023

BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2023 Masih Ada, tapi Jumlahnya Berkurang

Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris. Bagi yang tidak ada rekening akan dibantu untuk membuat rekening Bank Sumsel Babel.

Surat keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.

Fotocopy buku nikah bagi yang meninggal sudah menikah / surat keterangan dari kades / lurah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: