Ini Kriteria Calon Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2023

Ini Kriteria Calon Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2023

Warga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa.-foto : lahatpos.co-

Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

BACA JUGA:Mau Tau Apa Hukuman yang Dijatuhkan Pemdes Pandan Arang bagi Menangkap Ikan di Sungai Larangan Ayek Pangi

BACA JUGA:Desa Lubuk Kepayang Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap Akhir Tahun 2022

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

Kehilangan mata pencaharian.

Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.

Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

BACA JUGA:20 RT di Lingkungan Talang Jawa Selatan di Fogging

BACA JUGA:Ada TNI di MTs Sukacinta Merapi Barat Lahat

Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dalam hal pemerintah daerah belum memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah daerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: