Kepala Desa Wajib Tahu, Kementerian Keuangan RI Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa 2023

Kepala Desa Wajib Tahu, Kementerian Keuangan RI Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa 2023

Pihak Kementerian Keuangan RI menjelaskan tentang penggunaan dana desa tahun 2023 secara rapat zoom.-Foto : screenshot rapat zoom-

LAHAT, LAHATPOS.CO - Kementerian Keuangan RI melakukan rapat zoom bersama perwakilan dinas instansi kabupaten/kota dan provinsi se Indonesia. Rapat zoom itu membahas tentang sosialisasi penggunaan dana desa tahun 2023.

Berapa persen uang dana desa yang akan dikeluarkan untuk alokasi Bantuan Langsung Tahun tahun 2023

Ini adalah penting untuk diketahui seluruh Kepala Desa. 

Agar kepala desa mempunya dasar hukum dalam mengambil kebijakan dalam penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai.

BACA JUGA:Sekda Empat Lawang, Pemberian TPP Tergantung Dengan Keuangan Daerah

BACA JUGA:Jadwal Tes Calon PPS di Empat Lawang Diundur, Cek Tanggalnya

Rapat zoom yang berlangsung mendengarkan paparan dari pihak Kementerian Keuangan RI.

Dalam rapat itu, pihak Kementerian Keuangan RI, menjelaskan bahwa payung hukum penggunaan dana desa tahun 2022 telah terbit.

Yakni Peraturan Menteri Keuangan RI Nomo 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pihak Kementerian Keuangan dengan tegas menyatakan, payung hukum pengelolaan dana desa sudah terbit.

BACA JUGA:Mau Tau Apa Hukuman yang Dijatuhkan Pemdes Pandan Arang bagi Menangkap Ikan di Sungai Larangan Ayek Pangi

BACA JUGA:20 RT di Lingkungan Talang Jawa Selatan di Fogging

Maka kabupaten/kota dapat menggunakan payung hukum itu dalam mengatur pengelolaan dana desa taun 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co