Baznas Kabupaten Lahat Lakukan Pembagian Bantuan Dana Insentif Guru Ngaji dan Marbot
Penyerahan secara simbolis bantuan dana insentif Guru Ngaji dan Marbot dari Unsur Pimpinan Baznas Kabupaten Lahat.--
LAHAT, LAHATPOS.CO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat melakukan pembagian bantuan dana insentif bagi Guru Ngaji dan Marbot.
Jadwal hari ini, Kamis 8 Desember 2022, pembagian dana insentif Guru Ngaji dan Marbot yang ada di Kecamatan Kota Lahat dan Kecamatan Lahat Selatan.
Pembagian bantuan dana insentif Guru Ngaji dan Marbot berlangsung di halaman Kantor Baznas Kabupaten Lahat, Jl Kol H Barlian, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.
Hadir langsung Pimpinan Baznas Kabupaten Lahat yakni, Ketua Umum Baznas Kabupaten Lahat KH Hamdi Arsal, Wakil Ketua I KH M Nashir Syakni, Wakil Ketua 2 KH Rusli Mansur, Wakil Ketua 3 KH Khaidir Rusmi, Wakil Ketua 4 H Hasnul Basri, dan Sekretaris Ruspawan bersama jajaran Baznas Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Baznas Kabupaten Lahat MoU dengan 3 Kepala Desa untuk Realisasi Pembangunan RTLH Menjadi RLH
Hadir juga Bupati Lahat Cik Ujang SH diwakili oleh Kabag Kesra Setda Pemda Lahat Dedi Supriadi SE MM.
Sementara, untuk di kecamatan yang lain, akan dijadwalkan bergilir. Insya Allah, di Bulan Desember ini, semua bantuan dana insentif Guru Ngaji dan Marbot akan terbagi semua.
Ketua Umum Baznas Kabupaten Lahat KH Hamdi Arsal melalui Wakil Ketua 4 H Hasnul Basri didampingi Sekretaris Ruspawan mengungkapkan, pembagian bantuan insentif bagi Guru Ngaji dan Marbot merupakan salah satu wujud realisasi dari program Lahat Sejahtera Baznas Kabupaten Lahat.
Guru Ngaji dan Marbot yang mendapatkan bantuan dana insentif Baznas Kabupaten Lahat, adalah Guru Ngaji yang mengajar di Masjid. Kenapa di masjid, karena salah satu tujuan kita, agar, keberadaan masjid menjadi ramai di tempat masing masing. Untuk memakmurkan masjid.
Begitu juga dengan Marbot, yang sehari hari bertugas melakukan pemeliharaan masjid mendapatkan bantuan dana insentif dari Baznas Kabupaten Lahat.
“Guru Ngaji dan Marbot yang secara resmi di SK kan oleh Ketua Masjid,” tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: