Laporan Keuangan Baznas Kabupaten Lahat Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Auditor Independen Sumsel

Laporan Keuangan Baznas Kabupaten Lahat Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Auditor Independen Sumsel

Unsur Pimpinan Baznas Kabupaten Lahat.-Foto : dokumen Baznas Lahat -

LAHATPOS.CO, Lahat - Prestasi cukup membanggakan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat. Kantor Akuntan Publik Sumsel, Drs H Suparman Ak, telah melakukan audit independen terhadap laporan keuangan Baznas Lahat posisi keuangan per 31 Desember 2022. Hasilnya, adalah Kantor Akuntan Publik Drs H Suparman Ak memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Baznas Kabupaten Lahat.

Laporan Auditor Independen ini diterima langsung oleh Pimpinan Baznas Kabupaten Lahat. Terdiri dari Ketua Umum Baznas Kabupaten Lahat KH Hamdi Arsal, Wakil Ketua I KH M Nashir Syakni, Wakil Ketua 2 KH Rusli Mansur, Wakil Ketua 3 KH Khaidir Rusmi, Wakil Ketua 4 H Hasnul Basri, dan Sekretaris Ruspawan bersama jajaran Baznas Kabupaten Lahat.

Laporan Auditor Independen ini ditanda tangani langsung Drs H Suparman Ak CA CPA dari Kantor Akuntan Publik Drs H Suparman AK yang beralamat di Palembang.

Pihak Kantor Akuntan Publik Drs H Suparman AK menyatakan telah mengaudit laporan keuangan Baznas Kabupaten Lahat laporan posisi keuangan per 31 Desember 2021, laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

BACA JUGA:Kejar Indeks Konsumsi Makan Ikan, Dinas Perikanan dan TP PKK Lahat Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan

Dari laporan keuangan itu, Kantor Akuntan Publik Drs H Suparman menyatakan, manajamen Baznas Kabupaten Lahat bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntan Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Dan, atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.

Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas resiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

BACA JUGA:Dibuatkan Tangga Pemandian, Ibu ibu Mayan Serumpun Tidak Terpeleset Lagi

Dalam melakukan penilaian resiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntasi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

“Kami yakin bahwa bukti audit yang kami peroleh adalah cukup tepat dan akurat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami,” ujarnya, Senin 7 November 2022.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, laporan posisi keuangan Baznas Kabupaten Lahat per tanggal 31 Desember 2021, serta laporan perubahan dana, laporan arus kas dan laporan perubahan aset kelolaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: