Tugas Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat
Wakil Sekretaris H Agustira Tri Prakosa SPd sebagai narasumber menjelaskan tentang Dewan Pendidikan.-Foto : dian/lahatpos.co-
Pendidikan bertaraf internasional,
Pendidikan berbasis keanggotaan lokal,
Organisasi sosial kemasyarakatan.
Masa Kerja Dewan Pendidikan
Masa Kerja Keanggotaan 5 Tahun.
Keanggotaan Dapat Berakhir Apabila :
Mengundurkan diri,
Meninggal dunia,
Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap,
Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan huku tetap.
Struktur Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat
Susunan Kepengurusan Dewan Pendidikan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota berjumlah gasal (ganjil). Di tingkat Kabupaten Lahat sebanyak 11 (sebelas orang) sebagai berikut :
I. Dewan Pembina
Bupati Lahat Cik Ujang SH
Wakil Bupati Lahat H Haryano SE MM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: