Tugas Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat

Tugas Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat

Wakil Sekretaris H Agustira Tri Prakosa SPd sebagai narasumber menjelaskan tentang Dewan Pendidikan.-Foto : dian/lahatpos.co-

Kemudian, sebagai lembaga pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran Pendidikan. Dewan Pendidikan juga sebagai mediator antara pemerintah dengan masyarakat.

Fungsi Dewan Pendidikan

1. Memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan. 

2. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan Pendidikan bermutu.

3. Melakukan kerja sama dengan masyarakat, pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan bermutu.

4. Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan Pendidikan yang dibutuhkan masyarakat.

5. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah yang terkait Pendidikan.

6. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam dunia Pendidikan.

Keanggotaan Dewan Pendidikan

Latar belakang keanggotaan Dewan Pendidikan yang tercantum dalam Pasal 192 (5) PP No. 17 Tahun 2010 :

Pakar Pendidikan,

Penyelenggara Pendidikan,

Pengusaha,

Organisasi Profesi

Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial budaya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: