Selain Sumsel, Ada Juga Provinsi yang Menerapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Selain Sumsel, Ada Juga Provinsi yang Menerapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

--

6. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi juga mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program pemutihan di Jambi ini berlaku sejak 19 September sampai 19 Desember 2022.

Dikutip Antara, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jambi ini meliputi pembebasan pokok pajak, sanksi administratif, dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor. Pemprov Jambi juga membebaskan sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.

Selain itu, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas jadi hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

7. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember mendatang.

Pemutihan itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Namun keringanan itu tidak berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan baru.

8. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan umum di Sulsel yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dimulai sejak 14 Juni sampai 31 Desember 2022. Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Selain itu, Bapenda Sulawesi Selatan juga memberlakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan seterusnya. Hal itu sesuai dengan SK Gubernur Sulsel No. 1743/IX/Tahun 2022. Program ini berlaku sampai 30 November 2022.

9. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku pada 1 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 97 Tahun 2022, ada tiga program pemutihan yang diberikan Pemprov NTB. Antara lain bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun (untuk masa pajak tahun 2016 ke bawah), serta diskon PKB sampai 50% (5% untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu, 50% untuk wajib pajak tahun 2017 sampai 2021). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: