Selain Sumsel, Ada Juga Provinsi yang Menerapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Selain Sumsel, Ada Juga Provinsi yang Menerapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

--

PALEMBANG, LAHATPOS,CO – Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).  Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember mendatang.

Pemutihan itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Namun keringanan itu tidak berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan baru.

Beberapa daerah menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hingga bulan November ini, beberapa wilayah di Indonesia masih menerapkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan tersebut.

Program yang ditawarkan beragam. Ada yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II atau untuk kendaraan bekas, hingga diskon pajak kendaraan.

Selain Provinsi Sumatera Selatan, provinsi yang lain juga melakukan pemutihan denda pajak kendaraan.

Berikut provinsi yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bulan ini.

1. Banten

Provinsi Banten masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berlaku sampai akhir tahun.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Banten ini berlaku sejak 18 Agustus sampai 31 Desember 2022. Adapun program pemutihan di Banten antara lain:

- Bebas denda PKB

- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II

- Pengurangan Pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

2. Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: