Selain Sumsel, Ada Juga Provinsi yang Menerapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Selain Sumsel, Ada Juga Provinsi yang Menerapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

--

Provinsi DKI Jakarta juga masih menerapkan program pemutihan. Adapun pemutihan yang berlaku di DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo; bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam SK Kepala Badan No. 1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.

3. Jawa Barat

Pemerintah Provinisi Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan. Bedanya, kali ini program yang ditawarkan Pemprov Jawa Barat adalah pembebasan BBNKB II.

Program pembebasan BBNKB II ini berlaku sejak 1 November sampai dengan 23 Desember 2022. Program ini berlaku untuk orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya serta Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih Kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

4. Jawa Tengah

Di Jawa Tengah juga masih ada program pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlaku sejak 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.

Ada tiga program yang ditawarkan Pemprov Jawa Tengah. Pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Kedua Bebas Bea Balik Nama II atau balik nama kendaraan bekas. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk pelat Jawa Tengah maupun luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Pembebasan Pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Sumatera Utara

Wilayah lain yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 September sampai 30 November 2022.

Adapun program pemutihan yang ditawarkan di Sumatera Utara antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) atau balik nama kendaraan bekas, bebas denda BBNKB-II, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: