Gemapala Ajukan Yudical Review Persoalan Tapal Batas Lahat - Muara Enim

Gemapala Ajukan Yudical Review Persoalan Tapal Batas Lahat - Muara Enim

Ketua Gemapala, Yeri Mediayansyah sedang menjelaskan peta tapal batas Kabupaten Lahat - Muara Enim, dihadapan Anggota DPRD Dapil lll dan Pemkab Lahat, Selasa 8 November 2022, -Novri/Lahatpos.co---

LAHAT, LAHATPOS.CO - Persoalan tapal batas antara wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim, sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 111/2019. Hanya saja, hal itu bisa direvisi apabila disertai bukti baru terkait tersebut.

Nah, permasalahan tapal batas kedua belah pihak, maka harus diajukan Yudicial Review kepada Mahkamah Agung (MA).

"Betul, bukti-bukti baru sudah ada. Ada beberapa desa ditemukan janggal masuk dalam tapal batas. Belum lagi puluhan ribu hektar (Ha) hilang termasuk pendapatan asli daerah (PAD)," jelas Ketua Gerakan Masyarakat Pagaralam- L ahat (Gemapala), Yeri Mediayansyah, Selasa 8 November 2022.

Yeri menuturkan, titik simpul perbatasan kedua kabupaten ini dari jaman Belanda berada di Bukit Fatah, akan tetapi, sekarang ini bergeser pada koordinat 370, yang jelas merugikan Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Kami melakukan uji materi terhadap Permendagri No 111/2019, supaya bisa ditemui formulasi tepat dan menemui titik terang," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator DPRD Lahat Dapil lll, H Mimhaimi SE MM didampingi Baktiansyah SP MM mengemukakan, agar permasalahan ini bisa duduk bersama dalam perbincangan mengenai bukti baru.

"Sebelum melakukan Yudicial Review tersebut, terlebih dahulu melakukan duduk bersama, satukan visi sehingga tapal batas ini tidak rancuh dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Dirinya menambahkan, apabila peta pada 1979 dari Badan Arsip Nasional, apakah benar letak kerugian Kabupaten Lahat secara umum, atau hanya wilayah yang bersengketa saja.

BACA JUGA:Pisah Sambut Camat Merapi Barat Sumarno kepada Erlambang

"Rapat dengar pendapat (RDP) ini akan diatur ulang, dengan pembahasan bersama Komisi 1 DPRD Lahat, sehingga bisa dapat menghasilkan keputusan," tegas Baktiansyah.

Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang SH melalui Asisten 1, HM Rudi Thamrin SH MM mengemukakan, terkait persoalan ini pernah dibahas beberapa waktu lalu, akan tetapi, ingin masukan atau pendapat mengenai tapal batas antara kedua daerah dengan terbitnya Permendagri No 111/2019.

Begitu pula dengan daerah lainnya, hanya Musi Rawas dan Pagaralam tinggal menunggu.

"Sudah berupaya mengakomodir keinginan masyarakat, terakhir penelusuran penguatan alat bukti berkoordinasi dengan saudara Andre. Data peta dari Badan Arsip Nasional tahun 1979," ungkap H Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: