Gemapala Ajukan Yudical Review Persoalan Tapal Batas Lahat - Muara Enim

Ketua Gemapala, Yeri Mediayansyah sedang menjelaskan peta tapal batas Kabupaten Lahat - Muara Enim, dihadapan Anggota DPRD Dapil lll dan Pemkab Lahat, Selasa 8 November 2022, -Novri/Lahatpos.co---
BACA JUGA:SMAF dan TaniFoundation Jalin Kerja Sama Tingkatkan Literasi Pertanian 80 Kelompok Tani di Indonesia
Meninjau ulang, sambung H Rudi, penerapan tapal batas, diperbolehkan kaitannya meninjau ulang dimana, dalam Permendagri agar direvisi tetapi wajib berkekuatan hukum tetap.
"Mencari data dan fakta, untuk dapat meninjau ulang sesuai keinginan masyarakat. Didapat, peta yang diperoleh tahun 1979 malah merugikan Kabupaten Lahat, artinya, Permendagri No 111/2019 bukan bertambah malah menyusut," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: